Recovery Password pada Switch

Belajar mengkonfigurasi switch cisco sangatlah menyenangkan. Anda mungkin pernah mengalami kejadian, pada saat anda akan mengkonfigurasi switch, terjadi switch terpasang password, dan anda tidak mengetahui atau lupa password yang telah dikonfigurasi atau diseting. Nah, Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana melakukan recovery password pada switch cisco, seandainya kejadian diatas menimpa anda.

Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah:

  1. Hubungkan PC dengan software terminal-emulation (ex: Hyper Terminal) ke port console switch.
  2. Seting line speed pada software emulation ke baud 9600.
  3. Matikan switch. Hubungkan kembali kabel power ke switch dan, dalam 15 detik tekan tombol Mode selama LED System yang berwarna hijau berkedip. Terus tekan tombol Mode sampai LED System berubah warna hijau kekuningan  Kemudian hijau terang; kemudian lepaskan tombol Mode.

Beberapa baris informasi instruksi tampil, memberitahukan jika prosedur recovery password telah dinontaktifkan atau tidak. Jika melihat informasi seperti :

The system has been interrupted prior to initializing the flash file system.

The following commands will initialize the flash file system

Lanjutkan proses pada bagian “Prosedur dengan Recovery Password diaktifkan”, ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

Jika pesan yang tampil :

The password-recovery mechanism has been triggered, but is

currently disabled.

Lanjutkan proses pada bagian “Prosedur dengan Recovery Password dinontaktifkan”, dan ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

  1. Setelah password di recovery, reload switch dengan :

Switch> reload

Proceed with reload? [confirm] y

Prosedur dengan Recovery Password diaktifkan

Jika mekanisme password-recovery diaktifkan, pesan berikut akan tampil:

The system has been interrupted prior to initializing the flash

file system.

The following commands will initialize the flash file system,

and finish loading the operating system software:

flash_init

load_helper

boot

Langkah 1. Inisialisasi system file flash:

Switch: flash_init

Langkah 2. Jika kita telah menseting speed port console selain 9600. Ubah line speed software emulation sesuai dengan port console switch.

Langkah 3. Panggil file-file helper:

Switch: load_helper

Langkah 4. Tampilkan isi dari memory flash:

Switch: dir flash:

Sistem file switch menampilkan :

Directory of flash:

13 drwx 192 Mar 01 1993 22:30:48 c2960-lanbasemz.

122-25.FX

11 -rwx 5825 Mar 01 1993 22:31:59 config.text

18 -rwx 720 Mar 01 1993 02:21:30 vlan.dat

16128000 bytes total (10003456 bytes free)

Langkah 5. Ubah file konfigurasi menjadi config.text.old

File ini berisi pendefinisian password.

Switch: rename flash:config.text flash:config.text.old

Langkah 6. Boot system :

Switch: boot

Kita akan ditanya untuk memulai program setup. Pada prompt berikan jawaban N.

Continue with the configuration dialog? [yes/no]: N

Langkah 7. Pada promt switch, masuk ke mode privilege EXEC:

Switch> enable

Langkah 8. Ubah file konfigurasi ke nama aslinya:

Switch# rename flash:config.text.old flash:config.text

Langkah 9. Salin file konfigurasi ke memory:

Switch# copy flash:config.text system:running-config

Source filename [config.text]?

Destination filename [running-config]?

Tekan tombol enter untuk merespon prompt konfirmasi.

File konfigurasi akan dipanggil kembali, dan kita sudah bisa mengubah password

Langkah 10. Masuk ke modus konfigurasi global:

Switch# configure terminal

Langkah 11. Ubah password :

Switch (config)# enable secret password

Secret password bisa 1 sampai 25 karakter alpanumerik, bisa dimulai dengan sebuah nomor, bersifat case sensitive.

Langkah 12. Kembali ke modul privilege EXEC:

Switch (config)# exit

Switch#

Langkah 13. Simpan running configuration ke file startup configuration:

Switch# copy running-config startup-config

Prosedur dengan Recovery Password dinontaktifkan

Jika mekanisme password-recovery dinonaktifkan, akan tampil pesan berikut:

The password-recovery mechanism has been triggered, but is currently disabled. Access to the boot loader prompt through the password-recovery mechanism is disallowed at this point. However, if you agree to let the system be reset back to the default system configuration, access to the boot loader prompt can still be allowed.

Would you like to reset the system back to the default

configuration (y/n)?

Jika kita jawab dengan n(no), proses boot normal akan dilanjutkan; dan kita tidak bisa mengakses prompt boot loader, akan tampil pesan berikut :

Press Enter to continue……..

Namun, jika kita jawab y(yes), file konfigurasi pada memory flash dan file database VLAN akan terhapus. Ketika konfigurasi default dipanggil, kita bisa menset ulang password.

Langkah 1. Pilih untuk lanjut dengan password recivey dan kehilangan konfigurasi yang ada:

Would you like to reset the system back to the default

configuration (y/n)? Y

Langkah 2. Panggil file-file helper:

Switch: load_helper

Langkah 3. Tampilkan isi memory flash:

switch: dir flash:

File system switch menampilkan:

Directory of flash:

13 drwx 192 Mar 01 1993 22:30:48 c2960-lanbasemz.122-25.FX.0

16128000 bytes total (10003456 bytes free)

Langkah 4. Boot system:

Switch: boot

Kita akan diminta untuk memulai program setup. Untuk melanjutkan dengan password recovery, berikan jawaban N pada prompt.

Continue with the configuration dialog? [yes/no]: N

Langkah 5. Pada prompt switch, masuk ke modus privilege:

Switch> enable

Langkah 6. Masuk ke modus konfigurasi global:

Switch# configure terminal

Langkah 7. Ubah password:

Switch (config)# enable secret password

Secret password bisa terdiri atas 1 sampai 25 karakter alpanumerik, bisa dimulai dengan nomor, bersifat case sensitive.

Langkah 8. Kembali ke modul privilege EXEC:

Switch (config)# exit

Switch#

Langkah 9. Salin running configuration ke file startup configuration;

Switch# copy running-config startup-config

*Sumber : Student Lab Manual (Exploration 4.0) Cisco Academy Programs.

2 Komentar

Filed under Jarkom

Dimulai dari Penyalah-Gunaan Internet, RPM dan Tanggapan

Akhir-akhir ini kita melihat, mendengar dan membaca berita baik di televisi, surat kabar bahkan di Internet tentang korban tidak kejahatan akibat penyalah-gunaan internet. Bahkan salah satu situs jejaring sosial yang terbesar disebut-sebut menjadi biang keladi dari tindak kejahatan tersebut, lebih tepatnya akibat penyalah-gunaan.  Berikut kita lihat sikap dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo terhadap penyalah-gunaan layanan internet.

Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet(Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010)

(Jakarta, 11 Pebruari 2010) . Menyikapi maraknya penyalah-gunaan layanan internet yang kecenderungannya semakin meningkat pada beberapa minggu terakhir ini, Kementerian Kominfo pada tanggal 10 Pebruari 2010 telah mengadakan rapat koordinasi bersama para mitra kerja Kementerian Kominfo, yang bergerak di bidang penyelenggaraan multimedia, khususnya jasa internet. Pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (yang mewakili Menteri Kominfo Tifatul Sembiring) dan kemudian secara teknis pembahasannya dipimpin langsung oleh Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko. Rapat koordinasi ini sebenarnya untuk membahas kelanjutan dan bahkan juga peningkatan kampanye internet sehat dan aman sebagaimana yang sudah beberapa tahun terakhir ini cukup banyak difasilitasi oleh Kementerian Kominfo. Namun dalam perkembangannya, juga membahas berbagai hal yang terkait dengan isyu aktual tentang beberapa kejadian penyalah gunaan layanan internet. Baca selengkapnya di : http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1422

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga bermaksud memberitahukan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Rancangan yang sesungguhnya sudah cukup lama disusun tersebut mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2010 s/d 19 Pebruari 2010 dipublikasikan dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Dan benar, baru saja dipublikasikan RPM tersebut sudah menuai tanggapan dari masyarakat luas, tentunya ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.

Beberapa tanggapan terkait : http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Tanggapan_OWP_terhadap_Rancangan_Peraturan_Pemerintah_untuk_Konten_Multimedia

http://www.politikana.com/baca/2010/02/12/selamat-datang-lembaga-sensor-internet-indonesia.html

http://www.politikana.com/baca/2010/02/15/6-alasan-saya-menolak-rpm-konten.html

Tapi kalau dilihat kok lebih banyak yang tidak setujunya ya?

Menurut pendapat saya pribadi, tentu segala sesuatunya perlu aturan main,  sehingga segala sesuatunya menjadi jelas. Sebagai  mahluk hidup yang memiliki akal, manusia harus mengikuti aturan supaya bisa selamat dunia-akhirat, yaitu agama yang dianutnya (kok jadi ceramah ya?). Begitu juga dengan konten multimedia, agar sebuah konten bisa bermanfaat, dan memberikan dampak positif bagi seluruh umat, maka harus dibuat rambu-rambunya. Namun apakah hal ini harus diatur dalam Undang-Undang atau PP, tentu kita harus tanya dengan ahlinya. Karena saya sendiri bukan orang hukum. Terkait dengan beberapa tanggapan yang menolak RPM tersebut yang dikaitkan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi, tentu sangat beralasan karena RPM ini akan mengkebiri kebebasan tersebut. Tapi yang penting, jangan pula kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi ini disalah artikan.

1 Komentar

Filed under Pengamatan